Bengkulu, Utara – Terungkap Era Febri Yurdiman, SE, selaku ketua komisi I, DPRD Bengkulu Utara bahwa di seputaran Dinas Kesehatan bahwa adanya obat kadaluarsa senilai Rp. 603 juta rupiah. Hal ini diketahui berdasarkan hasil laporan hasil pemeriksaan (LHP – BPK) di tahun 2020.
Temuan obat kadaluarsa itu terungkap saat disampaikan Febri pada hering rapat kerja antara pihak DPRD Bengkulu Utara terhadap sejumlah kepala OPD, termasuk Dinas Kesehatan pada hari selasa lalu (24/05/2021).
Febri Yurdiman, SE, selaku ketua komisi I, di saat hering berlangsung menanyakan terhadap kepala dinas kesehatan Bengkulu Utara, terkait masalah temuan obat kadaluarsa yang tersebar di beberapa kecamatan dan obat tersebut tidak bisa di pakai yang mana ia ketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP – BPK).
“Mengapa selama ini pihak Dinkes tidak pernah menyampaikan ke pihak DPRD atau Komisi I yang membidangi. Apakah selam ini obat kadaluarsa (Exspayer) senilai Rp. 603 juta tersebut sudah di musnahkan dan bagaimana mekanisme pemusnahan nya. Sementara pihak Dinkes yang dihadiri kepala dinas secara langsung, mengatakan, tidak mendapatkan informasi terkait adanya temuan obat kadaluarsa (Exspayer) yang dimaksud mencapai, Rp.603.000.000.00, hal ini cukup Aneh,” jelas Febri.
Sementara Menanggapi permasalahan ini, Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, Syamsul Marif, di hering menerangkan, terkait masalah obat Exspayer itu komulatif dari tahun 2014 sampai dengan 2019 bahkan ada sebagian kecil di tahun 2020, permasalahan yang kami alami adalah mekanisme pemusnahan tersebut harus melalui pihak Ke tiga.
“Berdasarkan aturan yang terbaru, jika ingin melakukan pemusnahan obat kadaluarsa itu, harus menggunakan mekanisme pihak ke tiga. Sementara dinas kesehatan belum melakukan kerjasama. Jika di tahun – tahun mendatang tidak adanya perubahan dan masih banyak temuan dari LHP – BPK RI, selaku kepala dinas saya siap mundur,” ungkap Syamsul Marif.
Editor : Redaksi.