BENGKULU UTARA, Merakjat.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, kembali membahas dan mengulas terkait persoalan kelebihan bayar paket proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Berbagai ulasan dan cecaran pertanyaan diajukan oleh Ketua Komisi I Febri Yurdiman, SE, kepada Kepala Dinas PUPR, Heru Susanto, pada rapat kerja hearing yang dilaksanakan oleh anggota DPRD setempat, Senin (24/05/2021) pukul 01.00 Wib.
Adapun yang menjadi ulasan yakni persoalan adanya temuan kelebihan bayar dari hasil audit oleh BPKP, yang terjadi hampir setiap tahun.
“Setiap tahun, dari 2017, 2018, 2019 sampai tahun kemarin 2020, masih ada temuan kelebihan bayar,” sampai Febri dalam hearing.
Febri menduga, adanya suatu mekanisme dan sistem yang dilakukan dengan sengaja oleh oknum, dalam praktik kelebihan bayar tersebut.
Ditambah lagi, adanya pihak ketiga atau kontraktor yang kembali mendapatkan proyek, dimana setelah diketahui dari hasil audit mendapatkan temuan kelebihan bayar.
“Ini ada PT dari pihak ketiga yang pekerjaannya ternyata menjadi temuan kelebihan bayar, tapi malah dapat proyek lagi di tahun selanjutnya,” cecar Febri.
Kepala Dinas PUPR Heru Susanto, dalam kesempatannya menjawab, mengatakan bahwa untuk kelebihan bayar yang terjadi setiap tahun, pihaknya akan berusaha untuk meminimalisir agar hal itu tidak terjadi lagi di tahun selanjutnya.
“Kita berupaya dan berusaha, agar ini dapat kita minimalisir,” kata dia.
Selanjutnya, terkait dengan kontraktor atau pihak ketiga yang kembali mendapatkan paket pekerjaan walaupun di tahun sebelumnya ditemukan hasil audit kelebihan bayar. Ia mengatakan bahwa tidak ada yang salah dalam hal tersebut, sebab paket pekerjaan dilakukan secara lelang, terbuka untuk siapa saja yang akan dan ingin mengikuti lelang.
“Semua paket itu dilelang terbuka, jadi siapa saja bisa ikut dalam lelang. Kebetulan PT itu yang menang lagi,” kata Heru lagi.
Kemudian, pernyataan kembali disampaikan oleh Febri Yurdiman, bahwa ada paket pengadaan pipa air pada tahun 2020, dimana Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan langsung oleh Kepala Dinas sendiri.
Diketahui, lanjut Febri, dalam melakukan penyusunan harga tersebut, Kepala Dinas PUPR sudah keluar dari koridor yang tercantum di dalam Keputusan Bupati (Kepbup)
“Kalau dari audit BPK yang saya pegang saat ini, di sini disebutkan bahwa anda menyusun harga tidak sesuai dengan Kepbup. Berarti anda sendiri sudah menentang Keputusan Bupati,” Tegas Febri.
Hearing dipimpin oleh Wakil Ketua I Juhaili didampingi Sekretaris Dewan, dan dihadiri oleh beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.[redaksi]