JAKARTA – Pemuda Perindo mendukung langkah Pemerintah Provinsi DKI yang melarang produk rokok dipajang di seluruh minimarket di Jakarta. Kebijakan tersebut dinilai melindungi anak-anak dari pengunaan zat adiktif.
“Karena mempengaruhi anak-anak kami juga mendorong agar segala bentuk iklan, promosi dan sponsor rokok di minimarket dilarang,” tegas Direktur Eksekutif DPP Pemuda Perindo, Benedictus Telaumbanua di Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Larangan memajang produk rokok di minimarket ini merujuk seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
Seruan ini merupakan aturan turunan dari peraturan sebelumnya termasuk Pergub Nomor 148 Tahun 2017 di Pasal 45 menyatakan dilarang menyelenggarakan reklame rokok atau zat adiktif baik di ruang indoor maupun outdoor.
BACA JUGA: Gencarkan Konsolidasi, Pemuda Perindo Tambah Daya Gebrak Menuju Pemilu 2024
Ben begitu dia disapa mengatakan pelarangan kawasan merokok tidak hanya di DKI Jakarta saja, namun terdapat di sebanyak 397 kabupaten/kota di Indonesia yang sudah memiliki peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun, entah bagaimana pelaksanaan peraturan di lapangan sepertinya masih melempem.
“Padahal peraturan yang dibuat tersebut untuk mendukung agar anak-anak tidak terpapar rokok dan kebiasaan tidak baik merokok,” tuturnya.
Ia menilai pengaturan pengendalian rokok di Indonesia saat ini masih lemah. Apalagi, peraturan terkait iklan rokok masih parsial sehingga mudah diakali oleh industri rokok.
“Rokok memang menjadi salah satu masalah besar yang belum ada solusinya, bahkan sanksi terhadap pelanggaran kawasan tanpa rokok masih lemah,” ungkapnya.
Diketahui, dalam sepekan terakhir ini Pemerintah DKI Jakarta melalui Satpol PP setempat meminta pengelola waralaba untuk menutupi stiker, poster, dan pajangan produk rokok di seluruh toko, minimarket, dan supermarket berkaitan dengan seruan dari Gubernur DKI.
Saya ingin milih perindo