JAKARTA – Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) yang baru saja direvisi menempatkan mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia bukan lagi menjadi muatan mata kuliah wajib di pendidikan tinggi.
Wakil Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Perindo Iqnal Shalat Sukma Wibowo mengingatkan kementerian pendidikan agar tidak mengabaikan pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia.
“Kami sebagai anak bangsa mengingatkan Mas Menteri, jangan sampai rusak bangsa ini dimulai dari perguruan tinggi oleh karena kebijakan yang meminggirkan mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia. Kami sudah simak penjelasan Mas Menteri Nadim bahwa tidak dihapus melainkan tidak menjadi mata kuliah wajib. Kenapa harus begitu?” ujar Iqnal mempertanyakan.
Menurutnya Pancasila dan Bahasa Indonesia harus tetap menjadi mata kuliah wajib di perguruan tinggi, sebab sejarah Indonesia terbentuk karena adanya Pancasila dan Bahasa Indonesia. Seharusnya dipelajari lebih dalam lagi di level perguruan tinggi sehingga dapat diamalkan nilai-nilainya di tengah masyarakat.
“Perguruan tinggi itu tempat bertukar pikiran kristis serta tempat diskusi yang baik untuk mematangkan penghayatan Pancasila dan terus memperdalam penguasaaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Itu bekal generasi bangsa ini. Jika diabaikan nantinya negara bisa hilang jati dirinya. Jangan sampai kebijakan hari ini justru yang menjadi korban generasi mendatang,” kata Iqnal.
Pemuda Perindo meminta pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan yang dipimpin oleh Nadiem Makarim agar kembali menempatkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi. Sebab kebijakan terbaru mengancam penanaman nilai-nilai Pancasila yang merupakan satu satunya perekat Persatuan Indonesia.
One thought on “DPP Pemuda Perindo Ingatkan Mendikbud Tidak Pinggirkan Mata Kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia”