DPP Pemuda Perindo Dukung Vaksinasi Gotong Royong Dengan Syarat

JAKARTA – Terkait Vaksinasi Gotong Royong (VGR) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Perindo Effendi Syahputra sangat mendukung langkah ini sebuah terobosan untuk memaksimalkan jumlah masyarakat yang tervaksin saaat ini.

Effendi Syahputra menganggap VGR ini sangat membantu pemerintah dalam memberikan akses seluas-luas nya atas vaksin covid 19 dimana wabah nya terus memuncak saat ini, ini juga bagian dari percepatan pencapaian kekebalan kelompok (herd immunity) di negeri ini.

“Kita tahu saat ini baru 20% saja yang di vaksin dosis pertama dan hanya 8-9% yang sudah vaksin ke dua, kalau hanya harap program vaksinasi gratis pemerintah tentu memakan waktu untuk mengejar herd immun tadi, harus ada langkah terobosan, saya pikir VGR ini masuk akal, lagi pula kita hormati juga hak masyarakat yang intin cepat terlayani vaksin tanpa harus menunggu antrian dari vaksin gratis pemerintah, terlebih tentu belum semua orang setuju atau cocok dengan vaksin gratis yang disediakan pemerintah toh,” ujar Effendi Syahputra di kantor DPP Pemuda Perindon, Menteng, Jakarta, Senin (12/07) siang.

Hanya saja Effendi menilai tentu ada kajian dan pengawasan terkait VGR ini, jangan sampai ada pihak-pihak yang menikmati keuntungan secara ekonomis secara pribadi atau kelompok atas pemberlakuan VGR ini.

“Ya kalau pun untung, biar untuk negara keuntungan itu (melalui kimia farma atau bumn kesehatan lain jejaring nya) biar jadi pendapatan buat negara toh, maka harus diatur sedemikian rupa, baik operasional maupun pengawasan nya, dan tentu jangan sampai hadir nya VGR ini juga membuat program vaksin gratis pemerintah mengendor, justru harus masif semua lini agar indonesia terpenuhi dulu lah herd immunity nya,” kata Effendi mengingatkan.

Adapun vaksin yang akan digunakan dalam program Vaksinasi Gotong Royong Mandiri ini adalah Sinopharm. Penggunaan jenis vaksin ini sesuai dengan keputusan pemerintah tentang jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi gotong royong. Tarif vaksin individu ini diatur Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharma.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *