Beni menolak rencana Pemerintah mengenakan pajak untuk sembilan bahan pokok karena akan menambah beban rakyat

Beni menolak rencana, usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani, soal tarif pajak itu,” kata Beni dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, hari ini.

Menurut dia, penerimaan pajak negara dapat ditingkatkan dengan cara lain, sehingga tidak perlu mengenakan pajak untuk sembako.

Harga komoditas di internasional juga sudah mulai membaik. Penerimaan dari sisi pabean juga menunjukkan tren positif. Jadi, pilihan menaikkan tarif itu pilihan potong kompas semata,” kata Benedictus Telaumbanua, Direktur Eksekutif Pemuda Perindo

Ia pun mendorong Kementerian Keuangan mengkaji lebih matang sumber-sumber pendapatan negara untuk pembiayaan APBN. Beni juga meminta ada perbaikan regulasi, sehingga penerimaan pajak dapat optimal dan pemerintah tidak perlu membebani masyarakat dengan menaikkan tarif pajak.

Perbaikan regulasi itu untuk meningkatkan kepatuhan dan kemudahan menunaikan pajak. Sangat tidak bijak menaikkan tarif pajak saat masyarakat sedang berjuang keras mempertahankan sumber dan nilai pendapatannya,” kata Beni.

Nilai pendapatan yang berkurang, karena naiknya tarif pajak justru akan mengurangi belanja masyarakat,” kata dia menambahkan.

Politisi dari Organisasi Sayap Partai Pemuda Perindo itu juga berharap Kemenkeu dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga lainnya, sehingga ada sumber pendapatan negara yang dapat dioptimalkan.

Jangan seolah-olah soal pendapatan negara ini adalah champion Kemenkeu sendiri. Jadi yang dipikirkan hanya menaikkan tarif pajak. Duduk dan kerja sama dengan kementerian lain, sehingga bisa juga meraup pendapatan dari upaya mendorong surplus perdagangan luar negeri dan usaha lainnya.

Pemerintah berencana memungut pajak pertambahan nilai pada sembako lewat perluasan objek PPN. Rencana itu tertuang dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Terkait polemik itu, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati pada Kamis (10/6/21) menegaskan, rencana itu sifatnya internal, sehingga ia menyesalkan dokumen draf Revisi UU KUP bocor ke publik.

Ia memastikan pemerintah masih akan fokus memulihkan perekonomian akibat pandemi COVID-19.

Situasinya menjadi agak kikuk karena ternyata kemudian dokumennya keluar, karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga. Yang keluar sepotong-sepotong,” kata Sri Mulyani.

Dari sisi etika politik, belum bisa menjelaskan sebelum ini dibahas karena ini adalah dokumen publik yang akan sampaikan kepada DPR-RI melalui Surat Presiden,” kata dia menambahkan..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *