BAHAYAKAH POLITIK IDENTITAS PADA PEMILU 2024 ?

Apri,S- Politik identitas bukan hal yang baru di dunia politik, baik di dalam sejarah politik global maupun politik Indonesia. Politik identitas lahir karena muncul nya ketidakadilan yang dirasakan oleh sekelompok orang di sebuah Negara.

Lahirnya sebuah Negara merdeka justru diawali karena sebuah kesadaran akan kondisi ketidakadilan, kesewenangan atau penindasan yang dirasakan oleh suatu sekelompok, yang ketidakadilan, kesewenangan atau penindasan dilakukan sekelompok, komunitas, atau Negara (imperialisme, kolonialisme). Kesadaran ini yang melahirkan yang namanya Politik Identitas.

Dalam sejarah politik di Indonesia, politik identitas pertama kali muncul ketika H. Samanhudi pada tahun 1905 mendirikan Serikat Dagang Islam (SDI) di Surakarta, disusul lagi dengan berdiri nya Budi Utomo pada tahun pada tahun 1908 dan seterusnya. Lahirnya Serikat Dagang Islam dan Budi Utomo adalah sebuah kesadaran adanya perlakuan yang tidak adil pada waktu itu, perlakuan yang tidak adil dalam hal perekonomian yang dirasakan pedagang-pedagang pribumi pada waktu itu, maka lahir lah Serikat Dagang Islam (SDI) yang dipelopori oleh seorang pedagang yaitu H. Samanhudi, sama halnya dengan yang dirasakan oleh Budi Utomo.

“Politik Identitas muncul karena kesadaran adanya perlakuan tidak adil kepada satu golongan.”

Pada tahun 2017 politik identitas dimunculkan dengan narasi yang sangat berbeda, politik identitas dijadikan senjata politik untuk melawan lawan politik nya dalam kancah pemilihan Gubernur DKI Jakarta, muncul istilah Kampret, cebong, kadrun (kadal gurun), sehingga hampir terjadinya polarisasi di tingkat masyarakat di antara pendukung Anis Baswedan dan Ahok.

Politik identitas pada waktu itu lebih mengedepankan identitas salah satu calon yang beridentitas salah satu golongan dengan berdalil akan membawa gerakan politik fundamentalis yang akan merubah tatanan politik di Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 menjadi tatanan politik yang berdasarkan golongan fundamentalis. Langkah politik seperti yang dapat membahayakan keutuhan Negara Republik Indonesia. Padahal di dalam aturan perpolitikan Indonesia sudah mempunyai aturan main yang jelas, sebagaimana dituangkan di dalam Undang-undang Partai Politik No. 2 tahun 2011, bahwa setiap Partai Politik bertanggung jawab menjaga kondisi kondusif untuk menjaga Keutuhan Negara Republik Indonesia.

Untuk itu perlu dan sangat penting memahami aturan main politik di Indonesia. Partai politik harus memberikan pelatihan-pelatihan para politisi nya agar dalam mengambil langkah atau strategi politiknya (Identitas Politik) tidak keluar dari kaidah-kaidah hukum yang berlaku.

“Sangat penting memahami aturan main Politik di Indonesia bagi para pelaku Politik Identitas.”

Pemilu tahun 2024 sudah di depan mata, para kontestan Pemilu, dalam hal ini Partai Politik, para politisi nya sudah harus belajar sejarah perpolitikan di Indonesia dan memahami aturan main politik, yang tertuang di dalam UU No. 2 tahun 2011 Tentang Partai Politik dan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, agar di dalam aktifitas atau strategi politik (identitas politik) yang dikeluarkan tidak melahirkan perpecahan atau polarisasi antar anak bangsa.

Politik adalah sebuah pemikiran, ide-ide bagaimana melahirkan peraturan-peraturan dalam berbangsa dan bernegara seperti yang diamanatkan setiap sila di Pancasila dan UUD 1945. Politik identitas tidak bisa dipisahkan dari dunia politik, justru gerakan politik lahir dari identitas, yang harus kita kedepankan adalah Identitas Politik yang bertujuan UNTUK INDONESIA SEJAHTERA berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Penulis : Apri Supriyadi, Wasekjen Bidang OKK DPP Pemuda Perindo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *